Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 37 Tahun 2021

Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) dimana untuk mendorong, memfasilitasi, mengkoordinasikan, dan mensinergikan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dibentuk Forum TJSP. Forum TJSP adalah Forum yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah sebagai wadah kerjasama dalam perencanaan dan pelaksanaan TJSP. Setiap perusahaan berbadan hukum yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkalis wajib menjadi anggota Forum TJSP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 37 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
20 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2021
Tanggal Berlaku
21 Mei 2021
Sumber
BD.2021/No.37
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkalis No. 66 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 37 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan