Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 20 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet, sebagai berikut: 1. Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b tentang nilai jual atau harga standar Sarang Burung Walet dan contoh perhitungan pajaknya; 2. Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huruf b tentang pendaftaran usaha; 3. Mengubah ketentuan Pasal 9 tentang penerbitan Surat Pengukuhan sebagai wajib pajak dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD); 4. Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (2) tentang pengisian SPTPD; 5. Mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (2) tentang maksud penyelenggaraan pembukuan bagi Wajib Pajak; 6. Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (1) tentang kewenangan Badan Pendapatan Daerah melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan; dan 7. Mengubah ketentuan Pasal 16 ayat (1) tentang kewajiban melakukan pengawasan dilapangan bagi Petugas Badan Pendapatan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat