Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 35 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 20 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 20 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet, sebagai berikut: 1. Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b tentang nilai jual atau harga standar Sarang Burung Walet dan contoh perhitungan pajaknya; 2. Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huruf b tentang pendaftaran usaha; 3. Mengubah ketentuan Pasal 9 tentang penerbitan Surat Pengukuhan sebagai wajib pajak dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD); 4. Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (2) tentang pengisian SPTPD; 5. Mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (2) tentang maksud penyelenggaraan pembukuan bagi Wajib Pajak; 6. Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (1) tentang kewenangan Badan Pendapatan Daerah melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan; dan 7. Mengubah ketentuan Pasal 16 ayat (1) tentang kewajiban melakukan pengawasan dilapangan bagi Petugas Badan Pendapatan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 20 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
17 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2021
Tanggal Berlaku
18 Mei 2021
Sumber
BD.2021/No.35
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan