Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu yaitu dalam hal Kepala Desa berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang meliputi tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, dan tahapan pelaporan. Biaya pemilihan dibebankan kepada APB Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat