Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dimana yang dimaksud dengan Kemampuan Keuangan Daerah adalah klasifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar perhitungan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat