Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya disebut LKK adalah wadah partisipasi masyarakat, yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan sebagai mitra Kelurahan, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Kelurahan. Jenis LKK paling sedikit meliputi: Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu; dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat