Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah pada objek laboratorium lingkungan di Kabupaten Bengkalis yaitu Pemakaian Laboratorium lingkungan yang dikenakan retribusi berupa pelayanan, dan pemanfaatan pemakaian laboratorium lingkungan, dengan produk akhir berupa hasil uji. Pemakaian Laboratorium lingkungan meliputi Pemeriksaan di Laboratorium Lingkungan dan Pemakaian Alat Laboratorium Lingkungan. Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh dinas Lingkungan Hidup dan tidak dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga/diborongkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat