Dalam peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Berau, termasuk juga diatur tentang; Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Rincian Tugas; UPT Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian; UPT Balai Benih Padi dan Hortikultura; UPT Pembibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak; UPT Rumah Potong Hewan; UPT Pusat Kesehatan Hewan; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat