penetapan-hari-bebas-kenadaraan-bermotor
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2019 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menciptak:an kawasan bebas polusi dan ruang publlk yang bersih dan sehat diwilayah kota Jepara, maka perlu dilakukan upaya pembatasan operasional kendaraan bermotor pada kawasan tertentu dan pada waktu - waktu tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada buruf (a), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Aari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) Kabupaten Jepara.
- Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009.
- Peraturan ini mengatur tentang pembatasan operasional kendaraan bermotor pada kawasan tertentu dan pada waktu. - waktu tertentu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
- 5 halaman.
|