TAHUN 2019-2039-SEKITARNYA-PERAIRAN-DERAWAN-KEPULAUAN-KECIL-PULAU-PESISIR-KONSERVASI-KAWASAN-ZONASI-PENGELOLAAN-RENCANA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BD.2019/NO.61: 5 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 - 2039
ABSTRAK: |
- Sesuai Permen KP No.23 Tahun 2016 Pasal 60 ayat (1) tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Dokumen Final Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil setelah mendapat tanggapan dan/atau saran dari Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Gubernur. Sesuai Kepmen KP No.87 Tahun 2016 telah ditetapkan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur, maka perlu menetapkan Pergub tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2039
- Dasar Hukum; UU No.25 Tahun 1956; UU No.27 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; Permen KP No.17 Tahun 2008; Permen KP No.30 Tahun 2010; Permen KP No.23 Tahun 2016; Permen KP No.47 Tahun 2016
- Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2039, termasuk juga diatur tentang RPZ-KKP3K-KDPS yang disusun dalam bentuk dokumen yang terdiri dari: Pendahuluan; Penataan Zonasi; Rencana Pengelolaan; Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
- 5 hlm
|