Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No.18 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019, termasuk juga diatur tentang ketentuan yang berubah: Diantara pasal 1 dan pasal 2, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 1A; Diantara Pasal 2 dan Pasal 3, disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 2A; Diantara Pasal 3 dan Pasal 4, disisipkan 1(satu) Pasal yakni Pasal 3A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat