Materi Pokok: mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis dan Rumah Sakit Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung; memuat antara lain: ketentuan umum; pembentukan a. UPT Labkesda; b. UPT Puskesmas; dan c. RSUD.; kedudukan dan susunan organisasi; tugas dan fungsi; tata kerja; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat