Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 77 Tahun 2020

PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN TULUNGAGUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis dan Rumah Sakit Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung; memuat antara lain: ketentuan umum; pembentukan a. UPT Labkesda; b. UPT Puskesmas; dan c. RSUD.; kedudukan dan susunan organisasi; tugas dan fungsi; tata kerja; ketentuan peralihan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 77 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
27 November 2020
Tanggal Pengundangan
27 November 2020
Tanggal Berlaku
27 November 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 77
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan