Materi pokok: mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Tulungagung; memuat antara lain: ketentuan umum; data objek dan subyek pajak; penerbitan SPPT, SKPD, STPD dan ST; pendaftaran, pendataan dan penilaian; NJOP; NJOPTKP; jatuh tempo pembayaran; penyampaian SPPT, pembayaran dan penyetoran PBB P2
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat