Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Teknis Pembayaran dan Penyetoran Retribusi Pasar secara Elektronik sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Sistem E-Retribusi Pasar. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; kerjasama pemerintah daerah dengan bank; tata cara pembayaran e retribusi pasar; tata cara rekonsiliasi e retribusi pasar; keadaan kahr; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat