Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 72 Tahun 2020

PEDOMAN TEKNIS PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI PASAR SECARA ELEKTRONIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Teknis Pembayaran dan Penyetoran Retribusi Pasar secara Elektronik sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Sistem E-Retribusi Pasar. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; kerjasama pemerintah daerah dengan bank; tata cara pembayaran e retribusi pasar; tata cara rekonsiliasi e retribusi pasar; keadaan kahr; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 72 Tahun 2020 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI PASAR SECARA ELEKTRONIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
15 November 2020
Tanggal Pengundangan
15 November 2020
Tanggal Berlaku
15 November 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 72
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan