Materi pokok: mengatur mengenai Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan konfirmasi status wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan sebelum melakukan kegiatan dan atau usaha di Daerah. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; jenis layanan publik tertentu; cara konfirmasi status wajib pajak; status wajib pajak terkait dengan pemberian layanan publik tertentu
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat