Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 68 Tahun 2020

KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK PADA PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan konfirmasi status wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan sebelum melakukan kegiatan dan atau usaha di Daerah. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; jenis layanan publik tertentu; cara konfirmasi status wajib pajak; status wajib pajak terkait dengan pemberian layanan publik tertentu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 68 Tahun 2020 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK PADA PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
03 November 2020
Tanggal Pengundangan
03 November 2020
Tanggal Berlaku
03 November 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 68
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 220 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan