Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2021

Penyelenggaraan Bantuan Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bantuan Hukum merupakan salah satu tanggung jawab yang diemban oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh pemerintah daerah diharapkan dapat memenuhi hak masyarakat di daerah yang memiliki masalah hukum. Kondisi sosial masyarakat yang belum memiliki pemahaman hukum secara komprehensif dapat memicu masalah-masalah hukum di masyarakat sehingga pemerintah daerah dirasa perlu untuk memberikan bantuan hukum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Barat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Liwa
Tanggal Penetapan
17 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2021
Tanggal Berlaku
17 Mei 2021
Sumber
LD Lampung Barat No. 1/2021
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan