Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan layanan pada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas; Pengadaan Barang/Jasa BLUD yang selanjutnya disebut pengadaan barang/jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh BLUD yang dibiayai oleh anggaran BLUD, dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima pekerjaan; Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pengelola BLUD, PPK dan/atau pengelola pengadaan barang/jasa pada BLUD UPTD dalam melaksanakan tugasnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat