Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, BD 2021/ No. 106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah serta guna mengatur
penyusunan dan penyajian laporan keuangan
pemerintah Kabupaten Kebumen, perlu mengatur
kebijakan akuntansi;
b. bahwa Peraturan Bupati Kebumen Nomor 20 Tahun
2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 94 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Kebijakan
Akuntansi Bebasis Akrual sudah tidak sesuai, sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3
Tahun 2020;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Kebijakan Akuntansi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
- 81 hlm
|