Peraturan ini mnegatur tentang hari dimana pada suatu periode waktu tertentu kendaraan bermotor tidak boleh melintasi kawasan/ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) untuk memberikan arah kebijakan pelaksanaan Hari Bebas Dari Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di Daerah agar berjalan lancar, terpadu dan berhasil dalam upaya menciptakan ruang publik bagi masyarakat untuk berolahraga, upaya pendidikan lingkungan hidup dan mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor, dan untuk memberikan pedoman bagi perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dunia usaha khususnya IKM/UKM/PKL, masyarakat dan pemangku kepentingan lain dalam pelaksanaan Hari Bebas Dari Kendaraan Bermotor (Car Free Day), meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat