Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. tata cara dan pelaksanaan pemberian uang saku; c. pertanggungjawaban; d. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IV Bab dan 5 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat