Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud, tujuan, sasaran rp2k-pkpk; c. penyusunan rp2k-pkpk; d. ruang lingkup rp2k-pkpk; e. permasalahan perumahan kumuh dan pemukiman kumuh; f. konsep pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh; g. rencana pencegahan terhadap tumbuh dan berkembang perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru; h. rencana peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; i. rencana penyediaan tanah; j. rencana investasi dan pembiayaan; k. ketentuan peralihan; l. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 24 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat