Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 35 Tahun 2020

Rencana Penanganan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kota Ternate

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud, tujuan, sasaran rp2k-pkpk; c. penyusunan rp2k-pkpk; d. ruang lingkup rp2k-pkpk; e. permasalahan perumahan kumuh dan pemukiman kumuh; f. konsep pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh; g. rencana pencegahan terhadap tumbuh dan berkembang perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru; h. rencana peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; i. rencana penyediaan tanah; j. rencana investasi dan pembiayaan; k. ketentuan peralihan; l. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 24 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 35 Tahun 2020 tentang Rencana Penanganan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kota Ternate
T.E.U.
Indonesia, Kota Ternate
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ternate
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2020 NOMOR 435
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ternate
Bidang
Halaman ini telah diakses 221 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan