Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. ruang lingkup; d. penyelenggaraan pendidikan anti korupsi; e. pembinaan dan pengawasan; f. pembiayaan; g. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VII Bab dan 14 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat