Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada kawasan perumahan, pemukiman, dan perdagangan; c. tim verifikasi; d. tata cara penyerahan; e. pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah; f. pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam penyediaan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas; g. ketentuan peralihan; h. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VIII Bab dan 24 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat