Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 26 Tahun 2020

Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan Permukiman dan Perdagangan Kepada Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada kawasan perumahan, pemukiman, dan perdagangan; c. tim verifikasi; d. tata cara penyerahan; e. pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah; f. pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam penyediaan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas; g. ketentuan peralihan; h. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VIII Bab dan 24 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan Permukiman dan Perdagangan Kepada Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Ternate
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ternate
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2020
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2020 NOMOR 426
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ternate
Bidang
Halaman ini telah diakses 162 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan