Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 65 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis, sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 tentang ketentuan umum diubah dengan menambah 2 ayat; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, tentang tata cara pengalokasian ADD setiap desa; 3. Ketentuan Pasal 4 ditambah 1 ayat yaitu ayat (4), tentang perhitungan hasil keluaran dari penilaian kinerja desa dalam bentuk Indeks Kinerja Desa (IKD); 4. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 Pasal, yaitu Pasal 4A tentang petunjuk teknis penilaian IKD dan format penilaian; dan 5. Ketentuan Pasal 6 ayat (3), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) diubah sedangakan ayat (8) huruf d dihapus, tentang persyaratan dan proses permohonan penyaluran ADD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 65 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
09 September 2021
Tanggal Pengundangan
10 September 2021
Tanggal Berlaku
10 September 2021
Sumber
BD. 2021/No. 65
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 880 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Bengkalis No. 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan