Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis, sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 tentang ketentuan umum diubah dengan menambah 2 ayat; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, tentang tata cara pengalokasian ADD setiap desa; 3. Ketentuan Pasal 4 ditambah 1 ayat yaitu ayat (4), tentang perhitungan hasil keluaran dari penilaian kinerja desa dalam bentuk Indeks Kinerja Desa (IKD); 4. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 Pasal, yaitu Pasal 4A tentang petunjuk teknis penilaian IKD dan format penilaian; dan 5. Ketentuan Pasal 6 ayat (3), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) diubah sedangakan ayat (8) huruf d dihapus, tentang persyaratan dan proses permohonan penyaluran ADD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat