BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II JUMLAH DESA; BAB III TATA CARA PENGHITUNGAN PEMBAGIAN DANA DESA KE SETIAP DESA; BAB IV RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA; BAB V MEKANISME DAN TAHAP PENYALURAN DANA DESA; BAB VI PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA; BAB VII PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat