Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 11 Tahun 2020

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II JUMLAH DESA; BAB III TATA CARA PENGHITUNGAN PEMBAGIAN DANA DESA KE SETIAP DESA; BAB IV RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA; BAB V MEKANISME DAN TAHAP PENYALURAN DANA DESA; BAB VI PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA; BAB VII PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 11 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lolak
Tanggal Penetapan
10 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2020
Tanggal Berlaku
10 Januari 2020
Sumber
BD NOMOR 11 TAHUN 2020
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Bidang
Halaman ini telah diakses 203 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan