TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI – APARATUR SIPIL NEGARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2021/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 16 Tahun 2018; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; PERPRES No. 98 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 35 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMEN PANRB No. 34 Tahun 2011; PERMEN PANRB No. 39 Tahun 2013; PERMEN PANRB No. 41 Tahun 2018; KEPMENDAGRI No. 900-4700 Tahun 2020; PERDA KAB BENGKALIS No. 03 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KAB BENGKALIS No. 3 Tahun 2015; PERDA KAB BENGKALIS No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KAB BENGKALIS No. 7 Tahun 2019; PERBUP BENGKALIS No. 43 Tahun 2019; PERBUP BENGKALIS No. 44 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkalis. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk:
a. meningkatkan disiplin;
b. memotivasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya; dan
c. meningkatkan kesejahteraan.
Prinsip-prinsip Pemberian TPP sebagai berikut:
a. kepastian hukum;
b. akuntabel;
c. proporsional;
d. efektif dan efisien;
e. keadilan dan kesetaraan; dan
f. optimalisasi.
Kriteria Pemberian TPP berdasarkan:
a. beban kerja;
b. prestasi kerja;
c. tempat bertugas;
d. kondisi kerja;
e. kelangkaan profesi; dan
f. pertimbangan obyektif lainnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
- Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 92 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kaupaten Bengkalis; dan
b. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 92 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kaupaten Bengkalis,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|