Dalam Peraturan Bupati ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 13 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul; Kewenangan Lokal Berskala Desa; Mekanisme Penyelenggaraan Kewenangan Desa; Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kewenangan Desa; Pembiayaan; Pungutan Desa; Ketentuan Peralihan; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat