PEDOMAN-PEMBERIAN-HIBAH-DAN-BANTUAN-SOSIAL-YANG-BERSUMBER-DARI-APBD
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD. 2021/No. 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 72 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 72 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada sehingga perlu ditinjau kembali.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 12 Tahun 1956; 3. UU No. 12 Tahun 2011 sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; 4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 5. PP No. 2 Tahun 2012; 6. PP No. 12 Tahun 2019; 7. PERMENDAGRI No. 77 tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 70 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bansos; Pembinaan dan Pengawasan Hibah dan Bansos; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 72 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lamp. : 79 hlm.
|