Peraturan ini mengatur tentang asas, tujuan, sasaran, ruang lingkup, kriteria dan pendataan warga miskin, hak, kewajiban, dan tanggung jawab, arah kebijakan, strategi, dan program penanggulangan kemiskinan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan,partisipasi masyakarakat dalam penanggulangan kemiskinan, pembentuan TKPKD, serta pendanaan atas kegiatan penanggulangan kemiskinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat