pedoman - penilaian - nilai - jual - objek - pajak - bumi - dan - bangunan - perdesaan - dan - perkotaan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD 2021/12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Nllal Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 112 Perda Kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2011 maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Pedoman Penilaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP RI No. 12 Tahun 2019; Permen Keuangan RI No. 208 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2019; Perbup Tasikmalaya No. 76 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Objek PBB P2, Penilaian Objek PBB P2, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
- 13 Hlm.
|