Peraturan ini mengatur tentang Penilaian Kopetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kelembagaan dan Personil, Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi, Tata Cara Penyelenggaraan Penilaia Kompetensi, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat