Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 81 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Operasional Pendidikan Dasar Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan Bantuan Operasional Pendidikan Dasar (BOPD) Tahun 2021 yang meliputi: Pendahuluan, Pengelolaan Dana BOPD, Komponen Penggunaan Dana BOPD, Tata Cara Penggunaan Dana BOPD, Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, Pertanggungjawaban Keuangan, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan, dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 81 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Operasional Pendidikan Dasar Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
31 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2020
Tanggal Berlaku
31 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2020 Nomor 81
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 282 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan