Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian penghargaan kepada tokoh masyarakat yang telah berjasa dalam pembangunan daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Bidang Penghargaan, Persyaratan Tokoh Masyarakat, Tata Cara Penilaian, Tata Cara Pemberian Penghargaan, Bentuk Penghargaan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat