Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 4 Tahun 2020

Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penghasilan Tetap dan tunjangan Pemerintah Desa, Bab III Sasaran Alokasi Dana Desa, Bab IV Ketentuan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Mekanisme Penyaluran, Bab V Prinsip Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bab VII Ketentuan Peralihan, Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Tenggara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ratahan
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
BD Nomor 651 Tahun 2020
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 262 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan