Peraturan ini mengatur tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten MajaIengka yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Pola Karier, Penyusunan dan Penetapan Pola Karier, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat