bantuan sosial
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR, DENGAN PERATURAN WALIKOTA
NOMOR 39 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG
PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN
ABSTRAK: |
- dasar pertimbangan: a. bahwa Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pemberian Santunan Kematian sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Walikota Nomor 39 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pemberian Santunan Kematian sudah tidak
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang
pengelolaan keuangan daerah, maka perlu dicabut
sesuai Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a , maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan
Walikota Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemberian
Santunan Kematian Sebagaimana Telah Diubah
Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Walikota
Nomor 39 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pemberian Santunan Kematian
- Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2011
- peraturan ini meliputi pencabutan perwali terkait pemberian santunan kematian
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
- Jumlah 5 halaman
|