Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 30 Tahun 2021

PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR, DENGAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 39 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini meliputi pencabutan perwali terkait pemberian santunan kematian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR, DENGAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 39 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 30
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 365 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan