Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 29 Tahun 2021

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF KEPADA PEJABAT ATAU PEGAWAI YANG MELAKSANAKAN PENGEloLAAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan walikota blitar tentang petunjuk pelaksanaan pemberian insentif kepada pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan barang milik daerah meliputi ketentuan umum; tujuan dan ruang lingkup; Penerima Insentif; Besaran Insentif; Penganggaran, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 29 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF KEPADA PEJABAT ATAU PEGAWAI YANG MELAKSANAKAN PENGEloLAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 29
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 368 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan