Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 84 Tahun 2020

Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal Di Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. tahapan penerapan standar pelayanan minimal; b. koordinasi penerapan standar pelayanan minimal; c. pendanaan; d. pelaporaan penerapan standar pelayanan minimal; dan e. pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal Di Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
84
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/No.704
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 272 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan