Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 40 Tahun 2020

Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang: Kodefikasi Barang, Kode Lokasi, Kode Register, Rincian dan uraian Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah pada Kartu Inventaris Barang (KIB), Pendanaan pelaksanaan Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
17 September 2020
Tanggal Pengundangan
17 September 2020
Tanggal Berlaku
17 September 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2020 Nomor 40
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 297 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan