Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian penghargaan "Upun Taka" kepada tokoh masyarakat yang telah berjasa dalam berbagai bidang, meliputi: Tujuan dan sasaran pemberian penghargaan, Bidang-bidang penghargaan, Persyaratan tokoh masyarakat yang dapat menerima penghargaan, Tata cara penilaian calon penerima penghargaan, Tata cara pemberian penghargaan, Bentuk penghargaan, dan Pembiayaan penghargaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat