Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 15 Tahun 2020

Pemberian Anugrah Upun Taka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian penghargaan "Upun Taka" kepada tokoh masyarakat yang telah berjasa dalam berbagai bidang, meliputi: Tujuan dan sasaran pemberian penghargaan, Bidang-bidang penghargaan, Persyaratan tokoh masyarakat yang dapat menerima penghargaan, Tata cara penilaian calon penerima penghargaan, Tata cara pemberian penghargaan, Bentuk penghargaan, dan Pembiayaan penghargaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Tidung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pemberian Anugrah Upun Taka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
09 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2020
Tanggal Berlaku
09 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2020 Nomor 80
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 251 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan