Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung, yang meliputi: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup, Sistem Pengorganisasian, Pelayanan Publik, Hak, Kewajiban, dan Larangan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Sistem Pelayanan Terpadu, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat