Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut: Pendapatan Daerah Rp787.141.208.390,19 Belanja daerah Rp842.141.208.390,19 Surplus/(Depisit) Rp(55.000.000.000,00) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya Rp. 55.000.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp. 55.000.000.000,00 Sisa lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan: Rp. 0,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat