mengatur tentang Pejabat Pengelola dan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat. Peraturan ini berfokus pada penetapan ketentuan-ketentuan mengenai penunjukan, tugas, tanggung jawab, dan fungsi dari pejabat pengelola serta pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya yang bekerja di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat