Rencana kerja-pemerintah daerah
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 85, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 51027
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) dan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan
menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, perlu ditetapkan Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2021 dengan Peraturan Gubernur
- UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017;
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 sebagai dasar penetapan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan sebagai pedoman penyusunan kebijakan umum perubahan APBD serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara TA 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
- 3 hal
|