mengatur tentang Rencana Strategis (Renstra) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Gunung Lingkas untuk tahun 2020-2024. Peraturan ini menetapkan visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan Puskesmas Gunung Lingkas dalam kurun waktu lima tahun. Renstra ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas Gunung Lingkas agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan di Kota Tarakan. Pokok-pokok yang diatur: Visi dan Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Kebijakan, Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat