Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 53 Tahun 2019

Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Karang Rejo Tahun 2020-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang rencana strategis yang akan dilakukan oleh Puskesmas Karang Rejo dalam jangka waktu lima tahun, yaitu dari tahun 2020 hingga 2024. Peraturan ini mencakup berbagai aspek terkait pengelolaan dan pengembangan Puskesmas, termasuk visi, misi, tujuan, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Karang Rejo Tahun 2020-2024
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
26 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2019
Tanggal Berlaku
26 Desember 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 281
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 281 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan