Peraturan ini mengatur tentang rencana strategis yang akan dilakukan oleh Puskesmas Karang Rejo dalam jangka waktu lima tahun, yaitu dari tahun 2020 hingga 2024. Peraturan ini mencakup berbagai aspek terkait pengelolaan dan pengembangan Puskesmas, termasuk visi, misi, tujuan, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat