Ketentuan dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek pelayanan kesehatan, seperti jenis layanan yang harus disediakan, kualitas layanan, prosedur operasional standar, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan memenuhi standar yang ditetapkan. Peraturan ini juga mendukung upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama dalam pelayanan kesehatan dasar yang menjadi tanggung jawab Puskesmas sebagai bagian dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat