a. penyelenggaraan; b. jenis kegiatan ketenagakerjaan; c. informasi pasar kerja; d. wajib lapor lowongan pekerjaan; e. sistem lamaran kerja; f. data ketenagakerjaan; g. perlindungan tenaga kerja; h. tata cara kegiatan pola kemitraan; i. sanksi administrasi; j. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; k. monitoring dan evaluasi; l. keabsahan informasi dokumen elektronik; dan m. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat