Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 50 Tahun 2019

Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Gunung Lingkas Kota Tarakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Aturan ini memberikan pedoman terkait bagaimana Puskesmas tersebut dikelola dengan status sebagai BLUD yang mencakup aspek-aspek seperti Tata Kelola Organisasi, Pengelolaan Keuangan, Pelayanan Kesehatan, Monitoring dan Evaluasi, Kerja Sama dan Kemitraan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Gunung Lingkas Kota Tarakan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
26 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2019
Tanggal Berlaku
26 Desember 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 278
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 360 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan