Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD 2017/ No. 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas tempat rekreasi dan olah raga, Pemerintah Kabupaten Kebumen memberikan pelayanan penyediaan tempat rekreasi dan olah raga;
b. bahwa dengan adanya perkembangan harga dan perekonomian, perlu menyesuaikan tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
c. bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, penyesuaian besaran tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2011;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- 4 hlm
|