Peraturan ini mengatur tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pelaksanaan Pelayanan Dasar Urusan Pemerintahan Wajib Pemeritah Daerah Kabupaten Majalengka yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Penerapa Standar Pelayanan Minimal, Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Koordinasi Penerapa Standar Pelayanan Minimal, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat